Korban Keracunan Makanan Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan? Begini Penjelasannya

Mei Sada Sirait
BPJS Kesehatan mengungkapkan tidak semua kasus keracunan otomatis ditanggung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (Foto: Ilustrasi/AI)

Artinya, peserta BPJS Kesehatan masih dapat mengakses layanan kesehatan seperti biasa apabila mengalami keracunan yang bersifat individual atau tidak ditetapkan sebagai kejadian luar biasa oleh pemerintah daerah.

Namun, skema pembiayaan akan berbeda apabila kasus keracunan tersebut telah ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa oleh pemerintah daerah.

Dalam kondisi tersebut, pembiayaan pengobatan korban tidak lagi dibebankan kepada BPJS Kesehatan, melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat.

“Apabila terjadi KLB dan dinyatakan oleh pemerintah daerah, maka pembiayaan akan ditanggung oleh pemerintah daerah,” ujar Prihati.

Dengan demikian, status KLB yang ditetapkan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam menentukan sumber pembiayaan layanan kesehatan bagi korban keracunan massal.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Benarkah Keracunan Makanan Bisa Sebabkan Kematian? Cek Faktanya di Sini!

57 tahun lalu

Kena Sarangan Jantung, Biaya Perawatan Calvin Dores Andalkan BPJS Kesehatan

57 tahun lalu

KSPSI Sarankan Kenaikan Iuran BPJS Ditunda: Daya Beli Pekerja Belum Pulih

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Alasan BPJS Kesehatan Pilih Raffi Ahmad Jadi Duta Kehormatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal