Korban Keracunan Makanan Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan? Begini Penjelasannya

Mei Sada Sirait
BPJS Kesehatan mengungkapkan tidak semua kasus keracunan otomatis ditanggung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (Foto: Ilustrasi/AI)

Dalam kondisi tersebut, pembiayaan pengobatan korban tidak lagi dibebankan kepada BPJS Kesehatan, melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat.

“Apabila terjadi KLB dan dinyatakan oleh pemerintah daerah, maka pembiayaan akan ditanggung oleh pemerintah daerah,” ujar Prihati.

Dengan demikian, status KLB yang ditetapkan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam menentukan sumber pembiayaan layanan kesehatan bagi korban keracunan massal.

Sementara itu, perwakilan Badan Gizi Nasional, Gunalan mengatakan dalam praktiknya penanganan korban KLB sering kali dilakukan terlebih dahulu oleh instansi terkait sebelum ada skema pembiayaan akhir yang ditetapkan.

Langkah tersebut dilakukan agar penanganan korban dapat dilakukan secara cepat tanpa harus menunggu proses administrasi yang lebih panjang.

“Biasanya kami cover dulu dari internal, nanti baru ada perhitungan dengan BPJS,” kata Gunalan.

Menurut dia, pendekatan tersebut penting dilakukan agar korban tetap mendapatkan penanganan medis dengan cepat, terutama dalam situasi darurat yang melibatkan banyak orang.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Health
3 hari lalu

Aksi Minum Oli Viral di Medsos, Dokter Tegaskan Berisiko Mematikan!

Nasional
5 hari lalu

BPJS Kesehatan Siapkan Kapal Rumah Sakit untuk Wilayah 3T, Gandeng TNI AL

Megapolitan
8 hari lalu

Pramono Ungkap 72 Siswa SD Keracunan Makanan Dirawat di RS

Megapolitan
8 hari lalu

Pramono Jenguk Siswa SD yang Diduga Keracunan di RS Duren Sawit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal