JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyiapkan dua skema pembangunan hunian tetap (huntap) untuk korban terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Skema ini berlaku bagi warga yang rumahnya masuk kategori rusak berat atau hilang.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menuturkan, skema pertama adalah warga bisa memilih sendiri lokasi huntap yang akan dibangun dengan catatan tanah rencana pembangunan huntap harus memiliki kejelasan kepemilikan.
"Kalau yang ingin, pak saya ingin maunya rumah saya dibangun di tanah saya yang sebelah sana, tanahnya aman pak, sertifikatnya jelas punya keluarga kami, itu namanya insitu, onsite, maka akan dikerjakan oleh BNPB, eksekutornya," kata Tito, Kamis (5/2/2026).
Sementara skema kedua, masyarakat bisa pindah bersama-sama sesuai dengan kerabat atau warga satu kampungnya. Jika menggunakan skema ini, maka pembangunan huntap akan menggunakan tanah yang disiapkan pemerintah dan pembangunannya diambil alih Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
"Ada yang, pak kami biar kami satu kampung, satu desa. Ini disiapkanlah oleh pemerintah tanahnya dan kemudian dibangunkanlah rumah kami di situ dalam satu kompleks kawasan, itu mengerjakannya nanti Menteri PKP, Bapak Maruarar Sirait, Menteri Perumahan," tuturnya.