Dengan demikian, fokus pengembangan koperasi seharusnya tidak dimulai dari membangun unit-unit baru, melainkan dengan konsolidasi koperasi yang sudah ada tanpa mengganggu budaya/keunikan yang positif dari setiap koperasi, memperkuat tata kelola, membangun kapasitas SDM koperasi, dan memperluas jejaring pasar koperasi secara kolektif.
Sehingga, koperasi-koperasi sekunder yang dibentuk oleh Bank Himbara akan lebih siap memainkan peran dalam berbagai kebijakan ekonomi, misal penyaluran berbagai subsidi atau bantuan untuk UMKM bisa melalui koperasi sekunder ke anggota-anggotanya.
Jika tidak, target 80.000 unit Koperasi Merah Putih bukan tidak mungkin akan menjadi warisan buruk rezim pertama Presiden Prabowo yang membebani sistem perbankan nasional dan merusak semangat koperasi itu sendiri.
Saat ini, Indonesia sedang mencari model ekonomi kerakyatan. Koperasi memang harus menjadi pilar utama. Namun, pilar itu hanya akan kuat jika dibangun dengan fondasi kelembagaan yang kokoh, bukan sekadar didirikan secara masif tanpa kesiapan. Pemerintah perlu berpindah dari logika kuantitas menuju kualitas.
Arah kebijakan penguatan koperasi harus bertransformasi: dari pendekatan populistik ke pendekatan institusionalistik dan berbasis pasar. Indonesia tak kekurangan semangat kolektif dan semangat gotong royong. Yang kurang adalah keberanian untuk keluar dari jebakan pendekatan programatik jangka pendek dan seremonial menuju pembangunan koperasi yang profesional, sehat, dan berdaya saing tinggi.