“Pada saat itu, Serka N meminta Kopda F untuk datang dan bertemu di sebuah kafe di wilayah Jakarta Timur dan pada saat itu, Saudara JP sudah berada di kafe. Jadi, mereka sudah ada bertiga,” tuturnya.
Saat itu, JP menjelaskan kepada Kopda FH tentang rencana penculikan dan menjelaskan adanya imbalan. Pada tanggal 19 Agustus, sekira pukul 09.30 WIB, Serka N kembali menghubungi Kopda FH dan menanyakan kembali apakah Kopda FH bersedia atau tidak menerima tawaran yang sudah ditawarkan kemarin.
“Selanjutnya, Kopda F bersedia menerima tawaran tersebut dan bertugas untuk mengumpulkan tim yang akan digunakan untuk menjemput korban. Pada saat pertemuan tersebut, Kopda F meminta uang operasional sejumlah Rp5 juta dan pada saat itu disanggupi oleh Serka N dan uang tersebut dari pemberian Saudara JP,” kata dia.
Kemudian, pada 20 Agustus 2025, Serka N bertemu JP di salah satu bank swasta untuk pemberian uang penculikan. Uang itu kemudian diserahkan ke Kopda FH.
“Serka N bertemu saudara JP di salah satu bank swasta di wilayah Jaktim. Saat itu saudara JP menyerahkan sejumlah uang tunai sebanyak Rp95 juta yang akan digunakan kegiatan tersebut. Setelah diterima Serka N, uang tersebut dibawa dan diberikan kepada Kopda F disebuah kafe di wilayah Rawamangun,” tuturnya.