Konsisten Kawal Kasus Predator Seksual, Partai Perindo: Bukti Keberpihakan pada Masalah Sosial

Bachtiar Rojab
Partai Perindo dan RPA Perindo konsisten mengawal kasus kekerasan seksual. (Foto: MPI/Faisal Rahman)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo Tama S Langkun Tama S Langkun menyebut Partai Perindo konsisten mengawal kasus kekerasan seksual. Hal itu merupakan bentuk keberpihakan Partai Perindo terhadap masalah-masalah sosial.

Tama menjelaskan hal itu usai majelis hakim memvonis terdakwa kasus pemerkosaan di bawah umur bernama Moh Ridwan Mubarok dengan 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Perindo konsisten mendampingi korban kasus tersebut. 

"Ini adalah bentuk komitmen dari Partai Perindo untuk terlibat dan kemudian juga memberikan dukungan dan keberpihakan kepada masyarakat terkait dengan isu-isu sosial dan masalah-masalah sosial. Jadi enggak cuma ekonomi, tapi juga masalah hukum," ujar Tama dalam konferens pers di Kantor RPA Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2022).

Tama turut mengapresiasi seluruh instansi penegak hukum yang telah bekerja sama dengan korban maupun Perindo untuk bersama-sama menghukum pelaku seberat-beratnya. 

"Ada penyidik di sana, ada Jaksa, termasuk dengan Majelis Hakim yang kemudian dalam penanganannya kooperatif kepada korban kemudian sangat informatif. Lalu juga memprioritaskan kepentingan korban dan juga memberikan keputusan yang seadil-adilnya," tuturnya. 

Kendati demikian, kata Tama, ada beberapa hal yang dirasa masih perlu dijunjung tinggi. Salah satunya terkait kerugian yang telah didapatkan oleh korban kekerasan seksual itu sendiri. 

"Kerugian-kerugian yang korban derita itu harusnya juga masuk dalam tuntutan tapi dalam kasus ini itu belum terjadi. Mudah-mudahan itu jadi pelajaran dan ini akan kita coba upayakan juga ke depan," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mendikti Terima 5 Laporan Dugaan Pelecehan Seksual, Libatkan Pimpinan Perguruan Tinggi

57 tahun lalu

Mendikti Ungkap Perubahan Pola Kekerasan Seksual di Kampus, Apa Itu?

57 tahun lalu

Laporan Kekerasan Seksual Melonjak, Korban Semakin Berani Mengadu sejak UU TPKS Disahkan

57 tahun lalu

Mensos Minta Kiai Cabul Predator Seks di Pati Dipenjara Seumur Hidup: Hukum Seberat-beratnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal