RPA Perindo Apresiasi Vonis 12 Tahun Penjara-Denda Rp1 M terhadap Predator Anak

Faisal Rahman

JAKARTA, iNews.id - Ketua Relawan Perempuan & Anak (RPA) Partai Perindo Jeannie Latumahina dan Ketua LBH DPP Partai Perindo Tama S Langkun saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (8/11/2022). 

RPA Partai Perindo dan LBH DPP Partai Perindo mengapresiasi Putusan Majelis Hakim terhadap kasus pemerkosaan dengan terdakwa Moh Ridwan Mubarok SH korban berinisial RC.

Dalam putusan tersebut terdakwa Moh Ridwan Mubarok SH divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Momen Hary dan Angela Tanoesoedibjo Rayakan Iduladha bersama Warga Paseban

57 tahun lalu

Momen Angela Tanoesoedibjo Kukuhkan Pengurus DPW Partai Perindo Sulawesi Selatan

57 tahun lalu

Sandiaga Uno Menjadi Pembicara pada Rakernas dan Bimtek Partai Perindo 2025

57 tahun lalu

Raffi Ahmad Jadi Pembicara di Bimtek Perindo, Tekankan Pentingnya Komunikasi untuk Sukses

57 tahun lalu

Partai Perindo Tegaskan Politik sebagai Pengabdian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal