Konsisten Kawal Kasus Predator Seksual, Partai Perindo: Bukti Keberpihakan pada Masalah Sosial

Bachtiar Rojab
Partai Perindo dan RPA Perindo konsisten mengawal kasus kekerasan seksual. (Foto: MPI/Faisal Rahman)

Diketahui, Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Jeannie Latumahina memberikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang telah memvonis Moh Ridwan Mubarok. 

"Kami memberikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim atas terdakwa Moh ridwan dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," ujar Jeannie. 

Jeannie berharap keputusan ini mampu memberi efek jera terhadap pelaku predator seksual mana pun. Termasuk, menjadi tameng agar mereka yang memiliki niat buruk tersebut tidak terealisasi. 

"Semoga ini dapat menimbulkan efek jera bagi pemerkosa-pemerkosa yang lain agar tidak lagi berani untuk memperkosa, apalagi anak-anak di bawah umur," tuturnya. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mendikti Terima 5 Laporan Dugaan Pelecehan Seksual, Libatkan Pimpinan Perguruan Tinggi

57 tahun lalu

Mendikti Ungkap Perubahan Pola Kekerasan Seksual di Kampus, Apa Itu?

57 tahun lalu

Laporan Kekerasan Seksual Melonjak, Korban Semakin Berani Mengadu sejak UU TPKS Disahkan

57 tahun lalu

Mensos Minta Kiai Cabul Predator Seks di Pati Dipenjara Seumur Hidup: Hukum Seberat-beratnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal