Konjen RI Ungkap Fakta soal Visa Mujamalah hingga Haji Furoda

Dani Adil
Ilustrasi jemaah melaksanakan ibadah haji di Makkah. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Namun, dalam aturan Undang-Undang Nomor 8/2019 mengatur bahwa pemegang visa mujamalah wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Selain itu, harus melaporkan ke Kementerian Agama (Kemenag).  

"Kalau enggak lapor, Kemenag enggak tahu. Makanya dalam konteks kemarin Alfatih tidak lapor jamaah yang mereka bawa ke Kemenag. Jadi itu prinsipnya visa mujamalah," katanya.

Saat ditanya apakah visa mujamalah diperjualbelikan untuk bisnis, Eko menolak berkomentar lebih jauh. Namun menurut Eko, desain visa mujamalah seharusnya gratis.  

"Saya enggak tahu, mestinya desainnya itu gratis. Di luar itu saya enggak mau komen," katanya.

Diketahui, 46 jemaah haji nonkuota (furoda) asal Indonesia dideportasi otoritas Arab Saudi karena mereka masuk dengan visa tidak resmi. Travel yang memberangkatkan jemaah itu juga diketahui tak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
Perusahaan yang memberangkatkan jemaah furoda tak resmi ini adalah PT Alfatih Indonesia Travel.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
7 jam lalu

Houthi Serang 2 Kapal Tanker Arab Saudi, 1 Terbakar

7 jam lalu

Sah! AS dan Arab Saudi Teken Kerja Sama Nuklir Sipil

1 hari lalu

Houthi Peringatkan Kapal-Kapal Tak Bongkar Muat di Pelabuhan Saudi atau Ditembak

2 hari lalu

Mengapa Blokade Houthi terhadap Arab Saudi Bisa Kacaukan Pasokan Minyak Dunia?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal