Konjen RI Ungkap Fakta soal Visa Mujamalah hingga Haji Furoda

Dani Adil
Ilustrasi jemaah melaksanakan ibadah haji di Makkah. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Diketahui, 46 jemaah haji nonkuota (furoda) asal Indonesia dideportasi otoritas Arab Saudi karena mereka masuk dengan visa tidak resmi. Travel yang memberangkatkan jemaah itu juga diketahui tak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
Perusahaan yang memberangkatkan jemaah furoda tak resmi ini adalah PT Alfatih Indonesia Travel.

Menurut Eko, pihaknya akan mendalami kasus ini karena visa yang dikeluarkan dari Singapura dan Malaysia tetapi berangkat dari Indonesia. Seharusnya, 46 jemaah haji ini yang berangkat dengan visa mujamalah adalah mereka yang punya izin tinggal di Indonesia.

“Enggak bisa dong orang Amerika terus dapat visa mujamalah dari Kedutaan Saudi di Inggris. Jadi berantakan dan maksud Pemerintah Saudi meningkatkan hubungan bilateral jadi nggak dapat,” ujarnya.

Visa mujamalah lanjut Eko menjelaskan sudah ada sejak 2014. Namun, kini penerbitan visa mujamalah untuk haji furoda lebih ketat.

"Untuk tahun ini pemberian visa mujamalah ini memang diperketat sehingga keluarnya sangat sulit, lama, mepet waktunya. Saya dengar karena mepet waktunya yang bersangkutan cari cara supaya dapatkan (visa)," tukasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Haji dan Umrah
24 jam lalu

Bertambah, Total 20 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Arab Saudi

Internasional
1 hari lalu

Cegah Hantavirus Jelang Haji, Arab Saudi Perketat Pemeriksaan di Perbatasan

Haji dan Umrah
1 hari lalu

Jemaah Haji Tak Perlu Khawatir! Kemungkinan Hantavirus Masuk Saudi Sangat Rendah

Haji dan Umrah
1 hari lalu

Menembus Armuzna, Intip Inovasi Tenda di Arafah untuk Kenyamanan Jemaah Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal