Komplotan Pengedar Uang Palsu Rp1,2 Miliar Ditangkap, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara 

riana rizkia
Sepuluh tersangka kasus pemalsuan uang ditangkap. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap sepuluh tersangka pelaku kasus percetakan uang palsu senilai Rp1,2 miliar di Bekasi. Mereka terancam penjara hingga 15 tahun.

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan, sepuluh tersangka juga terancam denda Rp50 miliar.

Andri menjelaskan, tersangka pertama berinisial SUR alias SURAN sebagai pemilik uang palsu, dikenakan pasal 36 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (2).

"(SUR) dipidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana penjara denda paling banyak Rp10 miliar, dan ayat (3) sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3) dipidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar," kata Andri, Kamis (12/9/2024).

Kemudian JR sebagai perantara penjualan uang palsu dikenakan Pasal 36 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3), dan terancam dipidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Kapolri Ungkap Rapim Polri 2026 Tindak Lanjuti Arahan Prabowo, Ada 18 Catatan

Nasional
12 jam lalu

Rapim Polri 2026, Kapolri Tegaskan Komitmen Kawal Program Pemerintah

Nasional
12 jam lalu

Kapolri Awasi Praktik Saham Gorengan, Jaga Ekosistem Pasar Modal

Nasional
2 hari lalu

Pesan Prabowo ke Para Perwira Tinggi: TNI-Polri Harus Didukung dan Dicintai Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal