Komplotan Curanmor Jaringan Lampung Diringkus, Satu Tersangka Ditembak Mati

Aditya Pratama
Polda Metro Jaya merilis tersangka pelaku curanmor beserta barang bukti di Jakarta, Sabtu (15/6/2019). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama).

Dia menjelaskan, para pelaku ini sangat sadis saat melakukan aksinya. Mereka tidak segan-segan melukai para korban maupun orang lain yang berupaya menggagalkan aksinya.

"Agus setiap kegiatan bawa senjata api rakitan yang dimasukkan dalam tas. Ada golok dan senjata tajam lainnya juga di kelompok mereka," ujarnya.

Menurut Argo, selain tiga tersangka, polisi mengejar pelaku lainnya dalam komplotan ini. Mereka yakni John dan Ujang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Adapun terhada tersangka mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun kurungan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
8 jam lalu

Viral Pria Diduga Gendong Mayat di Tambora Jakbar, Polisi Turun Tangan

Megapolitan
10 jam lalu

TNI-Polri dan Warga Jakarta Kompak Bersih-Bersih Waduk Cincin Papanggo, Kapolda dan Pangdam Turun Langsung

Nasional
2 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Dicecar 63 Pertanyaan oleh Polisi, Diperlihatkan Potongan-Potongan Video

Nasional
2 hari lalu

Haris Azhar Dampingi Pandji Diperiksa Polda Metro: Ngobrol-Ngobrol sama Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal