Karena itu, Komnas Perempuan mendesak seluruh pemangku kepentingan memastikan pemenuhan hak korban secara menyeluruh, mulai dari keadilan hukum, pemulihan medis dan psikologis jangka panjang, pemulihan ekonomi dan sosial, hingga perlindungan privasi selama proses hukum berlangsung.
Sebelumnya diberitakan, Komnas Perempuan menyebut kasus penyekapan dan penganiayaan yang menimpa perempuan berinisial YTR (29), warga Bandung, Jawa Barat, belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan. Pernyataan itu mengacu definisi di Konvensi Anti-Penyiksaan PBB atau United Nations Convention Against Torture (UNCAT).
Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menjelaskan, terdapat unsur-unsur khusus yang harus dipenuhi agar suatu kasus dapat diklasifikasikan sebagai penyiksaan menurut UNCAT.
"Perlu kami sampaikan di sini, kasus YTR itu kita belum bisa melihat sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi konvensi anti-penyiksaan," ujar Sondang dalam dialog peringatan Hari Anti-penyiksaan Internasional.
Menurutnya, definisi penyiksaan dalam Konvensi Anti-Penyiksaan PBB mensyaratkan adanya tindakan yang secara sengaja menimbulkan penderitaan berat (severe pain) untuk tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan atau melakukan diskriminasi. Selain itu, unsur keterlibatan atau pengabaian negara juga harus ada.