Komnas Perempuan Minta Maaf Sebut Kasus YTR Belum Bisa Dikategorikan Penyiksaan

Yuwantoro Winduajie
Komnas Perempuan (dok. istimewa)

Komnas Perempuan menyebut kasus tersebut telah menyebabkan penderitaan luar biasa dan disabilitas permanen pada korban. Selain mengalami dampak fisik yang berat, korban menghadapi penderitaan psikologis serta kerugian ekonomi yang mendalam.

Berdasarkan pemantauan langsung di lapangan, Komnas Perempuan menemukan sejumlah fakta penting. Di antaranya, korban diduga mengalami pola kekerasan berulang selama masa penyekapan, mulai dari pemukulan menggunakan besi dan helm, luka akibat benda tajam, hingga tubuh yang disulut rokok.

Akibatnya, korban mengalami kebutaan pada kedua mata, kesulitan berjalan, serta infeksi berat pada jaringan terbuka di area wajah dan kepala.

Komnas Perempuan juga mencatat adanya dugaan upaya isolasi sosial terhadap korban. Pelaku disebut memutus akses komunikasi korban dengan keluarga dan memaksa korban menyampaikan informasi yang tidak sesuai kondisi sebenarnya kepada keluarga maupun tenaga medis.

Komnas Perempuan turut mengungkap adanya informasi dari korban yang mengindikasikan dugaan kekerasan seksual selama masa penyekapan. Dugaan tersebut saat ini masih didalami oleh Polda Jawa Barat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPR Kritik Komnas Perempuan Terlalu Hati-Hati Sikapi Kasus YTR, Singgung Kebanyakan Teori

57 tahun lalu

Komnas Perempuan Minta Maaf, Kini Sebut Kasus YTR Kekerasan Ekstrem dan Sadis

57 tahun lalu

Tega Sekap dan Aniaya Pacar, Apakah Taufik Hidayat Psikopat? Ini Penjelasan Psikolog

57 tahun lalu

Taufik Hidayat Diduga Punya Kecenderungan Psikopat, Ini Alasannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal