Komnas HAM Ungkap Ada 2 Mobil Buntuti Habib Rizieq tapi Bukan Polisi

muhammad rizky
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Ist)

Kedua mobil FPI tersebut berhasil membuat jarak dan memiliki kesempatan untuk kabur dan menjauh, namun mengambil tindakan untuk menunggu. Alhasil, mereka bertemu kembali dengan mobil petugas kepolisian yakni Avanza silver K 9143 EL dan juga dua mobil yang bukan milik kepolisian tersebut yakni Avanza silver B 1278 KJD dan Avanza hitam B 1739 PWQ. 

"Bahwa dua mobil pengawal MRS Den Madar dan laskar khusus yang masing-masing berisi 6 orang melewati sejumlah ruas jalan dalam kota Karawang dan turut diikuti oleh tiga mobil pembuntut," ujarnya.

Di sana lanjut Anam, selain satu mobil petugas kepolisian kedua mobil yang belum diketahui siapa pengendara itu juga ikut terlibat kejar mengejar, saling serempet hingga tembak menembak.  Hingga akhirnya sampai di KM 50 Tol Cikampek, 2 orang anggota laskar khusus FPI ditemukan dalam kondisi meninggal, sedangkan 4 lainnya masih hidup dan dibawa dalam oleh petugas kepolisian. 

Namun, 4 anggota laskar khusus yang sebelumnya hidup tersebut kemudian ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 menuju Polda Metro Jaya. Menurut keterangan petugas kepolisian lanjut Anam, terjadi upaya melawan petugas dari keempat laskar tersebut sehingga diambil tindakan tegas dan terukur. 

Namun kesimpulan Komnas HAM menyatakan, pelanggaran HAM. "Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap ke 4 anggota Laskar FPI," tuturnya. 

Karena itu, Komnas HAM merekomendasikan agar kasus tewasnya 4 anggota FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana. Selain itu juga meminta agar mengusut dua kendaraan dan pengendara yang turut terlibat membuntuti rombongan Rizieq Shihab.

"Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam B 1739 PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD," tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

TAUD Desak Komnas HAM Simpulkan Kasus Air Keras Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Nasional
7 hari lalu

Komnas HAM Desak Bareskrim Ambil Alih Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Nasional
7 hari lalu

Komnas HAM Kaji Skenario Hukum Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Peradilan Umum-TGPF Jadi Opsi

Nasional
8 hari lalu

Komnas HAM: Polda Metro Akui Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Sama dengan Versi TNI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal