Komnas HAM Tak Akan Panggil Paksa Pimpinan KPK soal Polemik TWK

Riezky Maulana
Komnas HAM tak akan menerapkan pemanggilan paksa terhadap pimpinan KPK terkait polemik TWK. (Foto: Antara)

Nantinya, setelah permintaan faktual kepada pihak terkait telah selesai, Komnas HAM akan meminta keterangan ahli yang berjumlah lebih dari dua orang. Dia pun menargetkan kesimpulan dan rekomendasi dapat dikeluarkan pada akhir bulan Juni 2021.

"Kami berharap akhir bulan ini kelar. Kami dapat pernyataan pegawai yang lulus, Komnas HAM menguji dokumen dengan objektif. Harus menunjukkan independensi sebagai lembaga HAM. Kalau minggu depan pemeriksaan faktual selesai baru panggil ahli. Lebih dari dua ahli lah yang kami panggil," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?

Nasional
21 jam lalu

Anggaran Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Disorot, Ketua KPK Tekankan Pentingnya Pengawasan

Nasional
1 hari lalu

Pegawai Bea Cukai Lari Hindari Wartawan usai Diperiksa, KPK: Diduga Terima Uang

Nasional
2 hari lalu

Gus Ipul Rampung Konsultasi Sekolah Rakyat ke KPK, Ngaku Dapat Banyak Masukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal