Komnas HAM Tak Akan Panggil Paksa Pimpinan KPK soal Polemik TWK

Riezky Maulana
Komnas HAM tak akan menerapkan pemanggilan paksa terhadap pimpinan KPK terkait polemik TWK. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tak akan memanggil paksa pimpinan KPK jika pada agenda pemanggilan berikutnya mereka tak hadir. Surat pemanggilan kedua telah dilayangkan Komnas HAM hari ini, Kamis (9/6/2021) setelah pada Selasa (8/6/2021), pimpinan KPK tak memenuhi undangan Komnas HAM terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menuturkan, pemanggilan paksa dalam membuat terang sebuah peristiwa dinilai tak efektif. 

"Penggunaan upaya paksa belum akan digunakan. Kami kira tidak akan efektif, tapi memang kewenangan itu ada," ucap Anam dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/6/2021) siang.

Dia menjelaskan, Komnas HAM memberi kesempatan kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan TWK ini, tak terkecuali pimpinan KPK untuk memberikan keterangan sejelas mungkin. Menurutnya, jika memang tetap tak hadir, lembaga antirasuah akan kehilangan haknya.

"Kalau tidak mau hadir berati melepaskan haknya dan melepaskan kesempatannya. Kami berharap pemanggilan kedua itu yang terakhir agar kasus ini segera kita rumuskan ini," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tersangka usai OTT

Buletin
10 jam lalu

KPK Tangkap Ketua dan Wakil PN Depok, Total 7 Orang Diamankan

Nasional
12 jam lalu

Update KPK OTT Hakim di Depok: Tangkap 7 Orang, termasuk Ketua Pengadilan

Nasional
13 jam lalu

Kasus Jual Beli Gas, KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal