"Berdasarkan upaya tersebut, Komnas HAM menyimpulkan bahwa hingga kini belum ditemukan bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan orang lain atas peristiwa meninggalnya ADP," ujarnya.
Meskipun tidak ditemukan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa meninggalnya ADP, kata dia, Komnas HAM mencatat dengan serius beredarnya foto dan video jenazah almarhum, rekaman dari tempat kejadian, serta potongan CCTV yang tersebar melalui media sosial dan media pemberitaan tanpa persetujuan keluarga.
Penyebaran informasi visual yang bersifat sensitif tersebut tidak hanya telah memperdalam kesedihan dan trauma keluarga, tetapi juga berpotensi melanggar hak atas martabat manusia. Merujuk pada General Comment Nomor 36 dari Komite Hak Asasi Manusia PBB mengenai hak atas hidup, jenazah tetap harus diperlakukan dengan hormat dan bermartabat.
"Narasi-narasi negatif yang menyertai penyebaran tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk perlakuan yang merendahkan martabat, baik terhadap almarhum maupun keluarganya," tuturnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, kata Anis, Komnas HAM menyampaikan beberapa imbauan kepada sejumlah pihak dalam rangka menyikapi kasus ADP ini.