Komnas HAM Nyatakan Aipda Robig Langgar Hak Asasi Manusia: Extrajudicial Killing

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi penembakan (dok. istimewa)

Sebelumnya, Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Aris Supriyono mengungkapkan, penembakan siswa SMK yang dilakukan Aipda Robig di Semarang bukan untuk membubarkan tawuran. Robig menembak setelah dipepet pengendara lain.

Penjelasan ini disampaikan Aris dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Selasa (3/12/2024). Aris menjelaskan, Robig awalnya melihat satu pengendara seperti dikejar tiga pengendara lainnya.

Ketika itu, Robig pun terpepet kendaraan yang disebutnya sedang kejar-kejaran tersebut.

"Pada saat (Robig) perjalanan pulang, mendapati satu kendaraan yang memakan jalannya. Terduga pelanggar (Robig) jadi kena pepet, akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu, dan terjadilah penembakan," ujar Aris.

"Penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi," kata Aris.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

57 tahun lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

57 tahun lalu

Soroti Penyekapan Sadis di Bandung, Komnas HAM: Perempuan Masih Rentan Alami Kekerasan

57 tahun lalu

Tiyo Ardianto Dipolisikan, Ray Rangkuti: Harusnya Penjahat yang Dihukum, Bukan Orang Berpikir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal