Komnas HAM Minta Penjelasan Kejaksaan terkait Wafatnya Ustaz Maaher

Irfan Ma'ruf
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan pihaknya telah berkirim surat ke Kejaksaan Agung untuk meminta penjelasan terkait meninggalnya Ustaz Maaher di dalam tahanan. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

Mabes Polri menyatakan tak bisa membeberkan riwayat penyakit yang diderita Ustaz Maaher At-Tahuwailibi sebelum meninggal dunia.

"Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa, karena ini sakitnya sensitif, berkaitan dengan nama baik almarhum," kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Ustaz Maaher merupakan tersangka yang diduga telah menghina Habib Lutfhi bin Yahya melalui akun media sosial. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia diancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Yusril: Komnas HAM Harus Diperkuat, Pengawasan dan Penegakan HAM Tak Bisa Diambil Pemerintah

Nasional
9 hari lalu

Roy Suryo Cs bakal Lapor Komnas HAM, Klaim Diperlakukan Sewenang-wenang oleh Penyidik

Nasional
13 hari lalu

Komnas HAM Nyatakan Teror Air Keras Andrie Yunus Pelanggaran HAM, Beberkan 5 Alasannya

Nasional
16 hari lalu

Fakta Baru 15 Warga Tewas di Puncak Papua Tengah, Ini Temuan Komnas HAM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal