Komnas HAM Laporkan Extrajudicial Killing dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo

irfan Maulana
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Komnas HAM, Kamis (1/9/2022)

JAKARTA, iNews.id - Laporan hasil investigasi Komnas HAM pada kasus pembunuhan Brigadir J telah diserahkan kepada Timus Polri. Dalam laporan tersebut, Komnas HAM pun melaporkan adanya extrajudicial killing.

Menurut Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto terdapat tiga perbedaan substansi mendasar terkait laporan Komnas HAM. Pertama adalah extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum atau putusan.
 
"Substansi yang pertama, yakni extrajudicial killing, kasus pembunuhan. Kalau di Indonesia dikenal dengan pasal 340. Kalau Komnas HAM extrajudicial killing," kata Agung dalam jumpa pers di Komnas HAM, Kamis, (01/09/2022).

Lalu, dalam rekomendasi itu Komnas HAM menyebutkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan. Serta yang ketiga adalah adanya tindak obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum.

"Ketiga, adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice. Kebetulan oleh penyidik, Timsus juga sedang dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice," kata dia.

Untuk obstruction of justice, kata Agung, pihaknya sudah menahan 6 orang, yakni saudara FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, Kompol CP.

"Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap keenam orang itu. Terhadap keenam tersangka OJ ini, divisi propam akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut. Bahkan saat ini sudah mulai, Kompol CP," ucapnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Soroti Penyekapan Sadis di Bandung, Komnas HAM: Perempuan Masih Rentan Alami Kekerasan

57 tahun lalu

1.000-an Calon Dokter Tertahan Sertifikasi Profesi, Komnas HAM Turun Tangan

57 tahun lalu

Komnas HAM: Korban Penembakan di Kembru Papua Tengah Bertambah Jadi 12 Orang

57 tahun lalu

Roy Suryo Singgung Kasusnya Digantung Sangat Lama, Ungkit Ferdy Sambo dan Kopi Sianida

57 tahun lalu

Roy Suryo Bandingkan Kasus Ijazah Jokowi dengan Perkara Sambo-Jessica Wongso, Heran Belum P21

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal