Komnas HAM: Informasi yang Disampaikan Aiman Dijamin sebagai Hak Kebebasan Berpendapat

muhammad farhan
Aiman Witjaksono di kantor Komnas HAM (foto: MPI)

"Atas penyitaan barang milik Saudara Aiman Witjaksono berupa telepon genggam, kartu nomor, akun Instagram, dan akun surat elektronik pribadi telah mengurangi penikmatan hak atas pelindungan diri pribadi yang dimiliki oleh Saudara Aiman Witjaksono," kata Komnas HAM.

Dengan telah dihentikannya kasus ini, Komnas HAM meminta polisi memulihkan barang bukti yang telah disita berupa telepon genggam, kartu nomor, akun Instagram, dan akun surat elektronik pribadi secara utuh.

"Memastikan terjaganya kerahasiaan informasi-informasi dari barang bukti yang telah diakses oleh penyidik," kata Komnas HAM.

Polisi juga diminta memastikan tidak terjadi keberulangan proses hukum berdasarkan dugaan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong pasca dicabutnya pemberlakuan Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Tindak Pidana.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
20 jam lalu

Perayaan HUT GRIB Jaya di Istora Senayan, 480 Polisi Disiagakan

Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro, Ini Alasannya

Nasional
4 hari lalu

Roy Suryo Jalani Wajib Lapor, Pengacara: Kami Kembali Direpotkan gegara Jokowi

Megapolitan
5 hari lalu

Kasus 2 PRT Loncat dari Lantai 4 Kos di Jakpus, Majikan-Perekrut Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal