Atnike menyatakan pemerintah perlu memperkuat perlindungan terhadap warga sipil, memastikan akuntabilitas dalam penegakan hukum, serta memberikan respons cepat terhadap kebutuhan para pengungsi. Upaya tersebut dinilai penting untuk meminimalkan dampak kemanusiaan sekaligus membuka ruang bagi penyelesaian konflik yang lebih berkelanjutan.
Sementara itu, anggota Tim Papua Komnas HAM, Amiruddin Al-Rahab menyoroti pentingnya tata kelola pengungsi internal, khususnya pemenuhan kebutuhan dasar kelompok rentan seperti perempuan dan anak.
"Pemerintah harus lebih memperhatikan kondisi dari pengungsi khususnya ibu dan anak terutama yang terkait dengan kesehatan, pendidikan, dan hunian sementara. Memang menurut data yang tercatat ada lebih dari 100.000 pengungsi dan kami meminta semua instansi pemerintah yang terlibat di Papua untuk segera melakukan intervensi," ucap Amiruddin.
Dia menambahkan, Komnas HAM telah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, serta kementerian terkait lainnya untuk mendorong penanganan berbagai persoalan di Papua.
Melalui pengamatan situasi HAM tersebut, Komnas HAM berharap pemerintah semakin mengedepankan pendekatan yang dialogis dan berorientasi pada kemanusiaan dalam menyelesaikan persoalan Papua.
Sebagai lembaga yang memiliki fungsi rekomendatif, Komnas HAM terus menyampaikan berbagai masukan kebijakan dan mendorong pemerintah mengambil langkah konkret guna mewujudkan perlindungan HAM yang lebih efektif bagi seluruh masyarakat Papua.