JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal memiliki unit penyidik sendiri. Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan, dengan kewenangan baru itu 'taring' Komnas HAM juga akan naik dan semakin kuat dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat.
Pigai sebelumnya telah bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026). Pertemuan itu membahas revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Jadi kemungkinan setelah ada undang-undang yang baru ini, yang juga disetujui oleh Jaksa Agung, maka ke depan nanti akan ada penyidik di Komnas HAM," kata Pigai, dikutip Minggu (22/2/2026).
Dia menegaskan, keberadaan penyidik internal akan memperkuat kewenangan lembaga tersebut dalam menjalankan fungsinya.
"Jadi, Komnas HAM akan memiliki unit penyidikan dan juga penyidik di Komnas HAM. Dengan demikian taringnya juga naik, wewenangnya bertambah," sambungnya.
Menurut Pigai, dengan adanya unit penyidikan, Komnas HAM akan bekerja layaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyebut pola kerja lembaga tersebut bisa menjadi rujukan.