Komisi X DPR Dukung Wajib Belajar 13 Tahun: Pendidikan Prasekolah Kini Diwajibkan

Achmad Al Fiqri
Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mendukung Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti yang menyatakan wajib belajar 13 tahun. Pendidikan anak usia dini (PAUD) kini diwajibkan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

Menurutnya, wajib belajar 13 tahun juga telah diatur dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Hetifah mengatakan ada penambahan kewajiban belajar bagi anak sebelum mangenyam ilmu di sekolah.

"13 tahun itu berarti akan ada penambahannya 3 tahun dari wajib belajar yang 9 Menjadi 12 dan 1 tahun ke bawah. Jadi ada penambahan kewajiban di prasekolah, apakah itu PAUD atau TK," kata Hetifah saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

Meski begitu, Hetifah menjelaskan lembaga pendidikan PAUD belum dikenal di dalam RUU Sisdiknas. Pasalnya, UU pada 2003 belum menyadari betul pentingnya PAUD.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
15 menit lalu

Rocky Gerung Datang ke Sidang Nadiem: Murni Hukum atau Ada Pesanan

Nasional
5 jam lalu

DPR Minta Prabowo Angkat Semua Guru jadi PNS: Tak Ada Lagi PPPK

Buletin
5 jam lalu

Purbaya Tegas Tolak Tax Amnesty Lagi: Kalau Ada, Berarti Saya Dipecat!

Nasional
1 hari lalu

Kades di Takalar Datangi Anggota DPR, Adukan Jalan Rusak hingga Minta Bangun Jembatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal