Komisi VIII DPR Ingatkan Kuota Tambahan Haji Sesuai Kesepakatan: Jangan Sampai Dipanggil KPK-Kejagung

Achmad Al Fiqri
Komisi VIII DPR RI rapat dengar pendapat dengan Kemenag. (Foto MPI).

Merespons hal itu, Hilman menjelaskan alasan kenapa Kemenag membagi 50:50 untuk kuota haji tambahan. Pembagian skema itu lantaran Kemenag dan Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi telah menandatangani suatu MOU.

"Terima kasih kepada DPR yang bisa memutuskan pada bulan November kesepakatan mengenai kuota dan di dalam pelaksanaan ibadah haji, satu landasan dalam pelaksanaan itu adalah MOU. MOU kita dengan Kementerian Haji (Arab Saudi) yang sebelumnya surat dari Kementerian Haji itu 221.000, dan kemudian baru belakangan bulan November akhir dan Desember kita kemudian mendapatkan kuota tambahan 20.000 orang," kata Hilman.

Atas dasar itu, kata Hilman, Kemenag menyusun skema. Kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi terkait dengan penempatan jemaah khususnya di Mina.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Klarifikasi ke BPK, Gus Yaqut Tegaskan Tak Ada Aliran Dana Kebijakan Kuota Haji 2024

Nasional
11 jam lalu

Kemenag Respons Keluhan Guru Madrasah: Kami Usulkan 630.000 Orang Jadi PPPK

Nasional
14 jam lalu

Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK

Nasional
1 hari lalu

Gedung MUI 40 Lantai di Bundaran HI akan Dibangun dari Nol, Berapa Anggarannya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal