Komisi VI DPR soal MinyaKita Tak Sesuai Takaran: Rakyat Bisa Ajukan Gugatan Class Action

Achmad Al Fiqri
Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron. (Foto: Istimewa)

Herman juga mendorong pemerintah memberikan sanksi administratif dan menyeret produsen ke ranah hukum. "Kan buktinya sudah cukup, apalagi yang menemukan para pejabat," tegasnya.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan pelanggaran penjualan minyak goreng kemasan. Pelanggaran itu dia temukan saat sidak ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

Mentan menemukan ada minyak goreng, khususnya Minyakita, yang dijual dengan ukuran tak sesuai kemasan. Selain itu, harga jualnya juga melebihi ketentuan.

"Kami menemukan pelanggaran serius! Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya 750-800 mililiter. Tak hanya itu, minyak ini juga dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dari Rp15.700 menjadi Rp18.000 per liter," kata Amran.

Andi menegaskan, tidak ada kompromi terkait hal ini. Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk menindak tegas pelanggaran ini.

"Jika terbukti ada unsur kesengajaan, perusahaan harus ditutup dan disegel!" ujar dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
6 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

6 hari lalu

Pengamat Intelijen: Febrie Adriansyah Diamputasi agar Tak Bisa Jadi Jaksa Agung

6 hari lalu

Mendag Bicara Kemungkinan Kenaikan Harga Minyakita, Kapan?

11 hari lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal