Komisi VI DPR: RUU BUMN Hapus Rangkap Jabatan Menteri-Wamen

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre Rosiade menjelaskan RUU BUMN akan menghapus rangkap jabatan menteri-wakil menteri. (foto: iNews.id)

Selain itu, RUU BUMN juga merevisi aturan yang menyebut bahwa pejabat BUMN bukan penyelenggara negara. Revisi ini juga sebagai respons atas adanya masukan dari masyarakat.

"Jadi tidak ada lagi pasal yang menyebutkan bahwa pejabat BUMN bukan pejabat negara, bukan penyelenggara negara. Itu sudah kita hapuskan," ujarnya.

Legislator Gerindra itu mengklaim bahwa dibahasnya RUU BUMN ini sebagai respons DPR dan pemerintah terhadap banyaknya masukan dari masyarakat atas disahkannya UU BUMN sebelumnya.

"Untuk itulah minggu ini kita sepakat dengan pemerintah langsung mengadakan revisi. Kita harapkan revisi ini bisa segera kita putuskan sebelum masa sidang ini selesai. Dan intinya apa? Aspirasi masyarakat kita tampung dan kita masukkan," pungkasnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

DPR Soroti Penggunaan Whip Pink dengan BNN, Minta Dikaji Masuk Kategori Narkoba

Nasional
4 hari lalu

DPR Buka Suara usai RI Gabung Dewan Perdamaian Bentukan Trump

Nasional
9 hari lalu

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Posisi di DPR Diganti Anaknya?

Internasional
9 hari lalu

Pesawat Maskapai Kolombia Jatuh Dekat Perbatasan Venezuela, Tewaskan Anggota DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal