Komisi III Respons Klaim Jokowi Revisi UU KPK Inisiatif DPR: Tidak Tepat!

Felldy Aslya Utama
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Ary Wahyu)

"Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan presiden," ucap Abdullah.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi lama. Pernyataan itu disampaikan Jokowi menanggapi usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad.

"Ya saya setuju, bagus," kata Jokowi di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Jumat (13/2/2026).

Jokowi menegaskan, revisi UU KPK yang terjadi pada 2019 merupakan inisiatif DPR. Dia meminta publik tidak keliru memahami proses saat itu. 

"Jangan keliru ya, inisiatif DPR," ucapnya.

Dia juga menegaskan tidak menandatangani revisi tersebut.

"Memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, Johanis Tanak: Bukan Barang yang Bisa Dipinjam

57 tahun lalu

Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Sebut Revisi 2019 Inisiatif DPR

57 tahun lalu

Prabowo Bertemu Abraham Samad hingga Susno Duadji, Istana: Tak Bahas Revisi UU KPK

57 tahun lalu

Bahas RUU Polri, Komisi III DPR Usul Ada Aturan soal Keterlibatan Polisi di Ormas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal