Komisi III Respons Klaim Jokowi Revisi UU KPK Inisiatif DPR: Tidak Tepat!
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR Abdullah merespons pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang merasa tidak berperan dalam revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyatakan hal itu tidak tepat.
“Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak tepat,” kata Abdullah dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menjelaskan, Jokowi saat itu mengirim tim mewakili pemerintah untuk membahas revisi UU KPK. Artinya, kata dia, revisi UU KPK ini dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah.
Dia pun merespons klaim Jokowi yang tidak menandatangani revisi UU KPK. Menurut dia, secara konstitusi tindakan tersebut bukan berarti penolakan atas perubahan beleid tersebut.
Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Sebut Revisi 2019 Inisiatif DPR
“Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama," ujarnya.
"Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan presiden," ucap Abdullah.
Prabowo Bertemu Abraham Samad hingga Susno Duadji, Istana: Tak Bahas Revisi UU KPK