Komisi III DPR Usulkan Revisi UU Kejaksaan

Kiswondari Pawiro
Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) saat terbakar pada Sabtu, 22 Agustus 2020 malam. (Foto: Antara)

Hal lain yang menjadi penting dalam menguatkan kedudukan jaksa dalam sistem pemerintahan, menurut Khairul, yakni jabatan jaksa sebagai kekhususan di dalam ASN sebagaimana pegawai di TNI dan Polri. "Karakteristik Jaksa Agung, Kejaksaan dan Jaksa sebagai suatu profesi harus diwadahi dalam suatu bentuk pengaturan kepegawaian secara khusus," katanya.

Perubahan tersebut juga menghimpun beberapa kewenangan Jaksa Agung, Kejaksaan, dan Jaksa yang tersebar dalam berbagai ketentuan perundang-undangan untuk dapat melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sehingga lebih optimal. Seperti, kewenangan menyidik tindak pidana korupsi, perusakan hutan, pencucian uang dan tindak pidana lainnya.

"Hal ini sejalan dengan semangat penyederhanaan legislasi sehingga dengan perubahan ini UU Kejaksaan akan lebih komprehensif dan terpadu. Dengan demikian, perubahan UU Kejaksaan Nomor 16/2004 merupakan suatu hal yang penting agar sistem peradilan pidana dapat berjalan secara optimal," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Adies Kadir Respons Kritik soal Penunjukannya Jadi Hakim MK: Tanya DPR

Buletin
6 hari lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Nasional
7 hari lalu

PPATK Klaim Berhasil Tekan Transaksi Judi Online di 2025: Ini Sejarah Baru

Nasional
7 hari lalu

Kedudukan Polri di Bawah Presiden Dinilai Tepat, Cegah Pelemahan Institusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal