Komisi III DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset, Bisa Paralel dengan Revisi KUHAP

Felldy Aslya Utama
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil. (Foto: iNews.id/Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil menyatakan pihaknya siap jika ditugaskan untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Diketahui, RUU tersebut ditargetkan selesai pada tahun ini.

Hal tersebut disampaikan Nasir menanggapi adanya usulan salah satu pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang memandang bahwa RUU Perampasan Aset lebih baik dibahas di Komisi III DPR.

"Tentu kalau emang sikap dan pernyataan Baleg bahwa rencana pemhahasan RUU perampasan aset bisa diserahkan ke komisi III, tentu pimpinan dan anggota Komisi III (DPR) akan siap menjalankan tugas itu," ucap Nasir di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset tentu bisa dilakukan secara paralel dengan pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (R-KUHAP) yang saat ini masih berjalan. Namun, menurutnya, bisa dipilih mana yang akan dibahas terlebih dahulu.

"Itu teknis. Bisa pararel atau siapa yang didahulukan. Mana yang perlu diselesaikan (terlebih dahulu)," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Baleg DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini

57 tahun lalu

RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun Ini, Hasil Rundingan Prabowo dengan Ketum Parpol

57 tahun lalu

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas, Ditarget Rampung Tahun Ini

57 tahun lalu

Usai Disentil Sahroni, KPK Revisi Usulan Tambahan Anggaran Jadi Nyaris Rp1 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal