Komisi III DPR Nilai Memiskinkan Bandar Bikin Generasi Muda Bebas dari Ancaman Narkoba

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi narkoba. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id -Komisi III DPR menyebut rencana Polri menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para bandar sangat baik karena dapat mengurangi penyebaran narkoba di Indonesia. Penerapan pasal TPPU dengan maksud agar bandar narkoba dimiskinkan. 

“Langkah ini sangat penting sebagai salah satu upaya agar generasi muda Indonesia yang merupakan masa depan bangsa dapat terbebas dari ancaman narkoba,” kata Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez, Sabtu (13/7/2024).

Gilang menyebut, penyebaran narkoba di Indonesia sudah cukup mengkhawatirkan sehingga berbagai upaya penanggulangannya memang harus terus dilakukan.

“Maka memiskinkan bandar bisa menjadi terobosan sehingga mereka tidak lagi punya modal untuk menjalankan bisnis haram narkoba,” ucap Gilang.

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR itu berharap, dengan memiskinkan bandar maka bisnis narkoba akan semakin hilang. Gilang menyebut, penegakan hukum terhadap bandar narkoba memang tidak cukup hanya dengan penangkapan saja karena mereka bisa kembali menjalankan bisnis narkoba lewat berbagai celah. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tingkat Kepercayaan Publik ke Polri 82,4 Persen, Habiburokhman: Kinerja Kapolri Luar Biasa

57 tahun lalu

Bandar Narkoba Ko Erwin Dilimpahkan ke Jaksa, Segera Disidang

57 tahun lalu

DPR Desak Taufik Hidayat Penyekap Perempuan Dijerat Pasal Berlapis: Beri Efek Jera!

57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap Pengendali Uang Bandar Narkoba Fredy Pratama di Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal