Komisi III DPR Minta Kemenkumham Cegah Ronald Tannur Pergi ke Luar Negeri

Achmad Al Fiqri
Ronald Tannur (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah Ronald Tannur ke luar negeri. Pasalnya, terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Kami berharap adanya dukungan untuk adanya pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur sampai kasus ini terang benderang pada putusan kasasi di MA," kata anggota Komisi III DPR Rieke Diah Pitaloka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2024).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini khawatir Ronald akan pergi ke luar negeri.

"Saya tidak tahu benar atau tidak, tapi lebih baik kita antisipasi yang bersangkutan berencana untuk ke luar negeri," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga berpandangan yang sama. Dia pun mendorong pencekalan tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Komisi III DPR Pastikan Revisi UU Polri Sudah Masuk Prolegnas, Kapan Dibahas?

Buletin
1 hari lalu

Longsor Tutup Tol Bocimi KM 72! Akses Sukabumi ke Jakarta Lumpuh, Arus Dialihkan

Buletin
2 hari lalu

Viral! 18 Siswi di Garut Nangis saat Rambut Dipotong Guru BK

Nasional
2 hari lalu

Topi Merah Beberkan Kejanggalan Ijazah Jokowi yang Diteliti Rismon: Diduga Hasil Editing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal