Komisi III DPR Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu, Ini Respons Kejagung

Achmad Al Fiqri
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR mengajukan penangguhan penahanan dan siap menjadi penjamin Amsal Christy Sitepu, videografer yang dituduh korupsi berupa mark up mark up pembuatan video profil desa. Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati hasil rapat tersebut.

"Terkait dengan RDP, kami siap dan kami menghormati sekali," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).

Anang berterima kasih pada Komisi III DPR yang telah menjadi wadah aspirasi masyarakat. Baginya, hal itu menjadi bagian kontrol Kejagung dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Kami berterima kasih ini menjadi bagian kontrol bagi kita sebagai penegak hukum untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan dan juga memenuhi rasa keadilan di masyarakat," ujar Anang.

Diketahui, Komisi III DPR secara resmi mengajukan penangguhan penahanan Amsal. Bahkan, komisi hukum DPR menjadi penjamin Amsal.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jelang Vonis, Istri Videografer Amsal Sitepu Menangis Minta Keadilan di PN Medan

57 tahun lalu

Tangis Videografer Amsal Sitepu Didakwa Korupsi: Kalau Kemahalan Kenapa Tak Ditolak?

57 tahun lalu

Amsal Sitepu Bongkar Kejanggalan Kasus, Editing-Dubbing Dianggap Jaksa Seharusnya Gratis

57 tahun lalu

Komisi III DPR Bela Kreator Konten Amsal Sitepu, Minta Penahanan Ditangguhkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal