Diketahui, DKPP menyatakan ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar kode etik terkait penyewaan private jet saat Pemilu 2024. DKPP pun menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada kelima orang itu.
Adapun para komisioner KPU yang dijatuhi sanksi yakni Ketua KPU Muhammad Afifuddin serta anggota KPU masing-masing Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan yang disiarkan channel YouTube DKPP, Selasa (21/10/2025).
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi serupa kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU, Bernad Darmawan Sutrisno.