Menurut Azis, potret BUMD saat ini terbelah dua. Sebagian kecil berhasil tumbuh sehat dan profesional, bahkan mampu melantai di bursa efek.
"Namun, lebih banyak BUMD yang hidup segan mati tak mau, hanya bertahan melalui suntikan modal rutin tanpa arah bisnis yang jelas," tutur dia.
Dia mengatakan kelemahan struktural merupakan akar masalah permasalahan tersebut, meliputi rekrutmen manajemen yang tidak berbasis kompetensi, intervensi kepala daerah dalam keputusan operasional, serta rendahnya transparansi dan akuntabilitas.
"Kondisi ini mengubah BUMD dari penggerak ekonomi menjadi beban fiskal," kata dia.
Sejalan dengan penyusunan RUU, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga tengah memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan. Rencananya, struktur pembinaan akan ditingkatkan hingga ke level eselon I sebagai penegasan BUMD dipandang sebagai aset strategis nasional.
"Ini bukan sekadar penataan birokrasi, melainkan penegasan bahwa BUMD dipandang sebagai aset strategis, bukan urusan pinggiran daerah," ucap Azis.