Komisi II DPR Dorong Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Antisipasi Penyalahgunaan Suara

Jonathan Simanjuntak
Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Dok. DPR)

Selain mendorong penerapan e-voting, Rifqinizamy juga mengusulkan kajian mengenai pembentukan daerah pemilihan (dapil) khusus luar negeri. Dia mencontohkan sistem di Italia yang menyediakan kursi parlemen untuk mewakili warga negara yang berdomisili di luar negeri.

Menurutnya, model tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan untuk memperkuat representasi diaspora Indonesia dalam sistem politik nasional.

"Ke depan saya kira kita juga perlu memikirkan dapil luar negeri. Isu luar negeri ini berbeda dengan isu di tempat lain. Agar warga negara kita yang diaspora di luar negeri mendapatkan representasi yang tepat untuk menyuarakan persoalan mereka di DPR," kata dia.

"Ke depan mungkin menjadi isu kita bersama lah nanti dalam Revisi Undang-Undang Pemilu," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Akademisi Usul Pemilu Tak Pakai e-Voting, Rawan Di-hack

57 tahun lalu

DPR bakal Kaji Usulan Pilkada dengan e-Voting

57 tahun lalu

PDIP Tegaskan Pilkada Langsung Harga Mati, Dorong Mekanisme e-Voting

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal