Selain mendorong penerapan e-voting, Rifqinizamy juga mengusulkan kajian mengenai pembentukan daerah pemilihan (dapil) khusus luar negeri. Dia mencontohkan sistem di Italia yang menyediakan kursi parlemen untuk mewakili warga negara yang berdomisili di luar negeri.
Menurutnya, model tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan untuk memperkuat representasi diaspora Indonesia dalam sistem politik nasional.
"Ke depan saya kira kita juga perlu memikirkan dapil luar negeri. Isu luar negeri ini berbeda dengan isu di tempat lain. Agar warga negara kita yang diaspora di luar negeri mendapatkan representasi yang tepat untuk menyuarakan persoalan mereka di DPR," kata dia.
"Ke depan mungkin menjadi isu kita bersama lah nanti dalam Revisi Undang-Undang Pemilu," tuturnya.