Komisi II DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada 2020 Sesuai Jadwal

Kiswondari
Sindonews
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. (Foto: Antara)

Saan mengatakan hanya ada dua pilihan untuk menjamin keselamatan masyarakat di saat Pilkada 2020 yaitu revisi PKPU 10/2020 atau membuat Perppu. Menurutnya harus ada aturan tegas yang melarang bentuk-bentuk kampanye yang berpotensi mengundang massa dalam jumlah besar serta berpotensi melanggar protokol kesehatan.

“Penggantinya lewat daring meski sudah ditentukan 100 orang. Berkaca pada pendaftaran lalu, yang masuk tertib tapi di luar tidak bisa dikendalikan. Saya ingin menegaskan kegiatan atau tahapan yang punya potensi mengundang massa banyak harus tegas dilarang saja,” katanya.

Anggota Komisi II DPR Nasir Djamil menyampaikan dirinya menerima informasi Presiden Joko Widodo lewat Juru Bicara (Jubir) Fadjroel Rahman telah tegas menolak penundaan Pilkada 2020. Dia pun mewanti-wanti agar Presiden tidak mengubah sikapnya yang bisa membuat penyelenggara pemilu keteteran.

“Presiden tidak setuju Pilkada ditunda dan tetap diselenggarakan 9 Desember 2020. Permintaan LSM dan ormas-ormas itu wajar, jangan kemudian dianggap oleh menteri serta presiden menimbulkan pesimisme. Tapi dijadikan tantangan, kekhawatiran mereka bisa kita jawab,” ucap politikus PKS itu.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
6 hari lalu

Komisi II DPR Setuju Sanksi Tegas untuk Parpol Tak Penuhi Syarat 30 Persen Keterwakilan Perempuan

8 hari lalu

Gaji ASN di Daerah Dipangkas 30 Persen untuk PPPK, DPR Sebut Terlalu Ekstrem

14 hari lalu

Muncul Wacana Ganti Nama Provinsi Jabar Jadi Tatar Sunda, Anggota DPR: Kenapa Harus Diganti?

17 hari lalu

Godok RUU Pemilu, Komisi II DPR bakal Datangi NU hingga Muhammadiyah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal