Komisi II DPR Akan Gelar Raker pada Masa Reses Bahas Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

Carlos Roy Fajarta
Anggota DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menyebut Komisi II DPR akan menggelar raker pada masa reses buntut putusan PN Jakpus tunda Pemilu 2024. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

"Arahan Pak Ketua Komisi II diagendakan hari Rabu tanggal 15 Maret 2023," tuturnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang merasa dirugikan karena tidak lolos hasil administrasi Pemilu. 

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ujar hakim dikutip dari salinan putusan, Kamis (2/3/2023).

Menanggapi keputusan tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Selain itu KPU menegaskan tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan karena sudah memiliki payung hukum.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Heboh Rating Game IGRS di Steam, Komisi I DPR Dukung Komdigi Investigasi

Nasional
3 hari lalu

4 Pegawai KPK Gadungan Ditangkap, Kerap Minta Uang ke Anggota DPR

Nasional
6 hari lalu

Istana Gelar Raker Besar Hari Ini, Seskab Teddy: Seluruh Kabinet hingga Dirut BUMN Hadir

Nasional
7 hari lalu

50.000 Buruh Demo di DPR saat May Day 2026, Ini 6 Tuntutannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal