Komisi I DPRD Kota Bandung Galakkan Penyusunan Kode Etik Pegiat Media Sosial

Rizqa Leony Putri
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati. (Foto: dok DPRD Kota Bandung)

Namun demikian, media pemberitaan online tetap memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga profesionalitas, independensi, akurasi informasi, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan berita kepada publik.

Dia pun menegaskan bahwa aturan perfilman memberikan disclaimer yang berbunyi "cerita ini hanya fiktif belaka, jika ada kesamaan nama tokoh, tempat kejadian ataupun cerita, itu adalah kebetulan semata", menunjukkan edukasi bahwa cerita dalam film tersebut adalah cerita fiktif bilamana ada kesamaan itu karena ketidaksengajaan.

Kode etik tersebut dinilai penting untuk membangun tanggung jawab moral dan sosial dalam penggunaan media digital, antara lain menjaga akurasi informasi, mencegah penyebaran hoaks dan disinformasi, menghormati privasi serta ekspresi individu, tidak mengeksploitasi anak, perempuan, maupun kelompok rentan, serta menghindari konten sensasional dan bermuatan seksual.

Menurut Radea Respati, pegiat media sosial saat ini memiliki pengaruh besar terhadap opini publik dan perilaku masyarakat. Karena itu, diperlukan standar etika digital yang dapat menjadi pedoman bersama dalam menciptakan ruang informasi yang sehat, edukatif, dan bertanggung jawab.

Bilamana tidak ada pengawasan yang ketat terhadap pegiat media sosial dan kreator konten digital, maka akan terjadi kesewenang-wenangan bagi mereka untuk memberikan informasi yang keliru dan tidak layak kepada publik.

Selain penguatan regulasi, Komisi I DPRD Kota Bandung juga mendorong edukasi literasi digital secara masif kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih bijak dalam membuat maupun menyebarkan konten di media sosial. Ruang digital diharapkan tidak hanya menjadi tempat mencari perhatian dan keuntungan semata, tetapi juga menjadi sarana komunikasi publik yang berintegritas.

Komisi I DPRD Kota Bandung, salah satunya, bermitra dengan dinas yang membidangi komunikasi dan informasi, mendorong peran pemerintah daerah Kota Bandung bersama-sama DPRD, aparat penegak hukum, komunitas digital, lembaga pendidikan, platform media sosial, serta masyarakat untuk membuat kode etik dalam bermedia sosial dan membudayakan say no to hoaks, disinformasi, eksploitasi ekspresi, serta reality show by design.

“Perkembangan teknologi harus diimbangi dengan kesadaran hukum dan etika digital. Kebebasan berekspresi tidak boleh berubah menjadi eksploitasi yang merugikan orang lain maupun menyesatkan masyarakat. Karena itu diperlukan komitmen bersama, termasuk penyusunan kode etik bagi pegiat media sosial selayaknya kode etik jurnalistik,” tuturnya.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Bisnis
6 jam lalu

Dukung Kreativitas Mahasiswa, Pertamina Gelar Energy AdSport Challenge di ITB

Bisnis
22 jam lalu

Investasi Syariah dengan Imbal Hasil Menarik, bank bjb Tawarkan ST016

Bisnis
22 jam lalu

Promo Spesial DIGI bank bjb, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Cashback

Bisnis
24 jam lalu

PHR Percepat Pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal