Komisi I DPRD Kota Bandung Galakkan Penyusunan Kode Etik Pegiat Media Sosial

Rizqa Leony Putri
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati. (Foto: dok DPRD Kota Bandung)

Fenomena tersebut terlihat dari maraknya konten kegiatan pemerintahan yang dikemas secara dramatis, emosional, dan berorientasi viral. Salah satu contoh yang sering menjadi perhatian publik adalah gaya komunikasi digital salah satu kepala daerah, yang aktif menggunakan media sosial untuk menampilkan berbagai aktivitas pemerintahan, interaksi dengan masyarakat, hingga penyelesaian persoalan sosial secara langsung di lapangan.

Menurut Radea Respati, penggunaan media sosial oleh kepala daerah pada dasarnya merupakan hal positif dalam rangka keterbukaan informasi publik dan pendekatan kepada masyarakat. Namun, penyampaian konten tetap harus memperhatikan etika komunikasi publik, profesionalitas jabatan, perlindungan privasi masyarakat, serta tidak mengeksploitasi kondisi sosial demi kepentingan popularitas maupun peningkatan engagement di media sosial.

“Jangan sampai ruang digital pemerintahan berubah menjadi ruang sensasi. Publik membutuhkan informasi yang substantif, edukatif, dan memberikan solusi, namun tidak terlalu mengejar viralitas,” ujarnya.

Radea Respati menegaskan bahwa aktivitas digital tetap harus memperhatikan etika, norma, dan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, penggunaan foto, video, wajah, maupun identitas seseorang yang dapat dikenali termasuk bagian dari data pribadi yang penggunaannya harus memperhatikan persetujuan serta tujuan yang sah.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyebaran konten yang menyesatkan, merugikan pihak lain, melanggar kesusilaan, maupun mencemarkan nama baik dapat memiliki konsekuensi hukum.

Sebagai langkah solusi, Komisi I DPRD Kota Bandung juga mendorong penyusunan kode etik bagi pegiat media sosial dan kreator konten digital, sebagaimana dunia pers memiliki Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan aktivitas penyampaian informasi kepada publik.

Radea Respati juga menyoroti bahwa media pemberitaan saat ini telah memasuki era digitalisasi yang semakin kompetitif, di mana banyak perusahaan media mengandalkan monetisasi melalui pemasangan iklan berbasis engagement, sebaran konten, impresi, hingga page view. Kondisi tersebut dinilai sebagai bagian dari perkembangan industri media digital yang tidak dapat dihindari.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
23 jam lalu

Dukung Transformasi Talenta, Telkom CorpU Gelar Forum CorpU Association Insight

1 hari lalu

Pembinaan PBSI dan BNI Bentuk Mental Juara, Tunggal Putri Indonesia Sukses Taklukkan China

2 hari lalu

Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi Upaya Pemberdayaan Perempuan lewat PNM Mekaar

2 hari lalu

Ubed Tembus 16 Besar Japan Open, Cermin Konsistensi Pembinaan Atlet PBSI dan BNI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal