“Jadi tidak ada di sini yang sifatnya bahwa kedaulatan kita sudah diberikan kepada United States, utamanya di udara kita,” ujarnya.
Menurut Utut, setiap aktivitas di wilayah udara Indonesia tetap harus melalui mekanisme yang berlaku, termasuk pemberitahuan kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI Angkatan Udara.
“Artinya buat kita, tetap harus ada notice kepada Kemhan dan AURI kita,” tuturnya.
Lebih lanjut, Utut menyampaikan kerja sama pertahanan antara Indonesia dan AS yang disepakati dalam kerangka Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) bukan merupakan aliansi militer.
Dia menjelaskan, kerja sama tersebut lebih menitikberatkan pada penguatan kapasitas pertahanan Indonesia, termasuk modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) dan transfer teknologi.
“Ini kalau ini data dari beliau, pendidikan militer profesional jadi akan ada perluasan akses program IMET, International Military Education and Training, dan juga nanti interoperabilitas operasional, jadi peningkatan kompleksitas latihan rutin antara lain sebesar Super Garuda Shield,” ungkapnya.
“Dari itu semua kita akan memperoleh peace through strength. Jadi kekuatan yang kita makin kuat tetapi untuk tujuan damai,” kata dia melanjutkan.