Kominfo Patroli Siber Atasi Konten Penistaan Agama Usai Kasus Jozeph Paul Zhang 

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi Kominfo Patroli Siber. (Foto ist).

Sebelumnya Kominfo telah memblokir 20 konten di akun YouTube milik Paul Zhang. Adapun rinciannya 7 konten di blokir pada (19/4) dan 13 konten diblokir pada (20/4). 

Dedy menilai perlakuan Paul Zhang dapat dikategorikan pelanggaran pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Ade Darmawan Yakin Laporan Ceramah JK Tak Naik Penyidikan: Kejar Pemotong Video!

Nasional
13 hari lalu

Polemik Ceramah JK, Boni Hargens: Tak Ada Unsur Pidana di Situ

Nasional
13 hari lalu

Ferdinand Hutahaean Tak Setuju JK Dilaporkan terkait Ceramah, Keluar dari Grup WA Pelapor

Nasional
13 hari lalu

Ade Armando: Saya Tak Tuduh JK Menista Agama, tapi Kalimatnya Bermasalah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal