KLH Ancam Cabut Izin 4 Perusahaan Penggali Nikel di Raja Ampat

Felldy Aslya Utama
KLH mengancam akan mencabut 4 perusahaan penggali nikel di Raja Ampat. (Foto: ist)

"KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” tutur dia melanjutkan.

Adapun, empat perusahaan tambang nikel yang menjadi objek pengawasan KLH, yakni PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).

KLH menemukan seluruhnya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Namun, mereka terbukti melakukan pelanggaran.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Pramono Teken Ingub Gerakan Pemilahan Sampah, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu

Nasional
17 hari lalu

Eks Kadis LH DKI Jadi Tersangka Longsor TPST Bantargebang, Terancam 5 Tahun Penjara 

Nasional
22 hari lalu

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditetapkan Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel

Mobil
25 hari lalu

Kendaraan Listrik Tak Terbendung, Hilirisasi Nikel Jadi Senjata Utama Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal