Klaster Kedua, 12 Pegawai KPK Kembali Disanksi Minta Maaf karena Pungli Rutan

Nur Khabibi
Dewas KPK menjatuhkan sanksi permintaan maaf secara terbuka terhadap 12 pegawai KPK karena pungli rutan pada klaster kedua persidangan. (Foto: Nur Khabibi)

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan mereka semua terbukti melakukan pungli di rutan KPK. Pungli itu dilakukan demi memberikan fasilitas khusus kepada para tahanan korupsi di rutan KPK periode 2020 hingga 2023.

Adapun pungli tersebut dijuluki sebagai uang bulanan bagi para pegawai KPK. Mereka meminta tahanan menyetorkan uang Rp5-7 juta untuk penggunaan ponsel di dalam rutan.

Sekadar informasi, persidangan 90 pegawai KPK terkait pungli rutan terbagi menjadi enam klaster.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Dewas KPK Proses Laporan soal Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Nasional
9 hari lalu

Polemik Yaqut Tahanan Rumah, Pengacara Noel Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Nasional
10 hari lalu

Respons KPK usai Dilaporkan MAKI ke Dewas gegara Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Nasional
1 bulan lalu

Ketua KPK soal Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Eks Pegawai Wajib Dibuka: Ditelaah Dulu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal