Klaster Kedua, 12 Pegawai KPK Kembali Disanksi Minta Maaf karena Pungli Rutan

Nur Khabibi
Dewas KPK menjatuhkan sanksi permintaan maaf secara terbuka terhadap 12 pegawai KPK karena pungli rutan pada klaster kedua persidangan. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang pembacaan putusan pelanggaran etik terhadap pegawai KPK terkait pungli di rutan. Pada kluster kedua, terdapat 12 pegawai KPK yang disanksi.

Mereka adalah Muhammad Abduh, Suhara, Gian Javier Fajrin, Syarifudin, Wardoyo, Gusnus Wahid, Firdaus Fauzi, Ismail Chandra, Ari Rahkam Hakim, Zainuri, Dian Ari Harnanto, dan Rohima. Para pegawai itu disanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa I sampai dengan XI dan XIII masing-masing berupa permintaan maaf secara terbuka langsung," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Ruang Sidang Dewas KPK, Kamis (15/2/2024). 

Tumpak mengatakan, Dewas menyatakan tidak berwenang memberikan sanksi etik terhadap satu terperiksa lain yakni Asep Jalaludin. Dia diserahkan kepada Sekjen KPK Cahya H Harefa untuk diproses lebih lanjut.

"Menyerahkan kepada Sekretaris Jenderal selaku pejabat pembina kepegawaian untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jubir KPK soal Dilaporkan Faizal Assegaf ke Dewas: Tak Perlu Ditanggapi Lagi

57 tahun lalu

Faizal Assegaf Juga Laporkan Jubir Budi Prasetyo ke Dewas KPK

57 tahun lalu

Selain ke Polisi, Faizal Assegaf bakal Adukan Jubir KPK ke Dewas

57 tahun lalu

Aparat Sita 17.400 Dolar AS dari 4 Pegawai KPK Gadungan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal