KKP Pastikan 3 Pegawai Korban Jatuhnya Pesawat ATR Dapat Seluruh Haknya

Ari Sandita Murti
Seluruh pegawai KKP korban jatuhnya pesawat ATR 42-500 dipastikan mendapatkan hak-haknya (foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan memastikan, pegawai korban jatuhnya pesawat ATR 42-500 akan mendapatkan hak-haknya, khususnya santunan. Seperti diketahui, tiga pegawai KKP menjadi korban jatuhnya pesawat tersebut.

"Sudah dihitung, nanti akan diteruskan Pak Sekjen santunannya. Pastinya semua hak-hak kita berikan, baik dari Taspen, Jiwasraya, KKP dan lainnya," ujar Wamen Didit pada Minggu (25/1/2026).

Pada Minggu hari ini, dilaksanakan upacara penghormatan jenazah pegawai KKP atas nama Ferry Irawan dan Yoga Naufal, sekaligus bersama Kapten Andy Dahananto. Satu pegawai KKP lain bernama Deden Mulyana telah lebih dulu disemayamkan.

Keluarga yang hadir dalam upacara tersebut terlihat tegar menjalani prosesi itu. Santunan asuransi pun diberikan kepada keluarga korban.

Tak hanya itu, KKP memberikan kenaikan pangkat kepada anggotanya yang telah gugur. Kenaikan pangkat itu diberikan untuk menghormati jasa-jasa mereka yang telah bertugas dengan baik.

"Semoga almarhum semuanya mendapatkan barokah, rida Allah SWT, husnul khatimah, dan surga jannah," katanya lagi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Breaking News: KPK Gelar OTT di KPP Banjarmasin Kalsel

Nasional
13 hari lalu

Bukti Negara Hadir lewat TASPEN: Manfaat JKK bagi Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500

Nasional
17 hari lalu

Prabowo Telepon Langsung Menteri KKP, Tanya Kondisi usai Jatuh Pingsan 

Nasional
17 hari lalu

Ferry Irawan Korban Pesawat ATR Dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Diawali Upacara Kedinasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal