Dari data yang didapat, 10 orang nelayan yang berada di PM Diskouri, seluruhnya berhasil diselamatkan. Sedangkan, pada PM Putri Jaya hanya satu orang nelayan yang ditemukan selamat. Delapan orang nelayan lainnya masih belum ditemukan.
Adin melanjutkan, usai kondisi kesebelas nelayan tersebut dinyatakan stabil oleh pihak Broome Hospital, mereka kemudian dipindahkan ke Darwin dan ditempatkan di detensi imigrasi Northern Alternative Place of Detention (NAPOD) di Hotel Frontier Darwin untuk kemudian dipulangkan ke Indonesia menggunakan charter flight dengan rute Darwin-Denpasar.
“Dengan pertimbangan kemanusiaan, Pemerintah Australia tidak mengenakan proses hukum kepada kesebelas nelayan Indonesia yang terdampar di teritorial Australia akibat badai. Sehingga per hari ini (28/4/2023) pukul 16.40 WITA, mereka dapat kembali ke Indonesia dengan bantuan dari pihak Australian Border Force,” kata Adin.
Selanjutnya, Adin menjelaskan bahwa proses pemulangan kesebelas nelayan Indonesia dapat berjalan baik, merupakan hasil dari sinergi dan gerak cepat antara KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP dengan Kementerian/Lembaga terkait yaitu, Perwakilan Konsulat RI di Darwin Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, TNI AL, dan Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Terkait pemulangan kesebelas nelayan dari Denpasar ke Kupang yang rencana akan dilakukan pada Sabtu (30/4/2023), akan difasilitasi oleh Direktorat Penanganan Pelanggaran (Dit PP), Ditjen PSDKP untuk kemudian diserahkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT.