KKP dan Kemenkum HAM Deportasi 34 Awak Kapal Asing Pelaku Illegal Fishing 

Rizqa Leony Putri
KKP dan Kemenkum HAM deportasi awak kapal berkewarganegaraan asing. (Foto: dok KKP)

Lebih lanjut, Antam menyampaikan apresiasinya kepada berbagai pihak yang telah bersinergi dengan baik. Terutama, dalam hal penanganan awak kapal berkewarganegaraan asing.

“Terima kasih kepada Kementerian Luar Negeri dan Jajaran Ditjen Imigrasi yang telah berperan besar dalam kegiatan ini," tuturnya. 

Sementara itu Plt Direktur Penanganan Pelanggaran Nugroho Aji menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mempercepat pemulangan awak kapal pelaku illegal fishing berkewarganegaraan asing yang masih berada di Indonesia. Dia menjelaskan, salah satu kendala yang dihadapi adalah pandemi Covid-19 yang membatasi proses keluar masuk lintas negara. 

“Kami masih terus komunikasikan percepatan pemulangan awak kapal WNA yang masih ada di Indonesia,” ucap Nugroho. 

Menurutnya, dengan tertundanya kepulangan banyak awak kapal tersebut, pihaknya harus menyiapkan anggaran ekstra untuk penanganan. 

Seperti diketahui, terdapat 162 awak kapal berkewarganegaraan asing di Pangkalan PSDKP Batam. Sebanyak 130 awak kapal (127 WN Vietnam, satu WN Rusia dan dua orang WN Myanmar), serta 32 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam di Satwas Natuna. (CM) 

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KKP Tegaskan Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momen Hari Internasional Anti IUU Fishing

57 tahun lalu

Prabowo Pimpin Panen Raya Udang Vaname 75 Ton di Kebumen

57 tahun lalu

Publik Khawatir Hantavirus Jadi Pandemi Jilid 2, Begini Kata Dokter

57 tahun lalu

KKP Ungkap Proyek Giant Sea Wall bakal Dibangun Bertahap, Dimulai dari Pantura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal