Kisruh Ijazah Jokowi dari UGM? Ini Penjelasan Resmi KPU Solo

Komaruddin Bagja
Ijazah Presiden ketujuh Joko Widodo (Jokowi) yang diunggah politikus PSI Dian Sandi Utama lewat akun X @DianSandiU. (Foto: @DianSandiU/X)

SOLO, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo akhirnya angkat bicara terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digunakan saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo. KPU menegaskan bahwa ijazah yang dipakai Jokowi berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, dan telah melalui proses verifikasi sesuai aturan yang berlaku.

Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara, menyebut bahwa dalam pencalonan, ijazah minimal yang disyaratkan adalah jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA). Namun, jika bakal calon ingin menyerahkan ijazah dari jenjang yang lebih tinggi, diperbolehkan asalkan memenuhi persyaratan administratif, termasuk legalisasi resmi.

Kisruh Ijazah Jokowi dari UGM? Ini Penjelasan Resmi KPU Solo

“Dari catatan KPU, menyampaikan ijazah S1, SMA, SMP dan SD,” ujar Yustinus Arya, Selasa (24/6/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa ijazah Strata 1 (S1) milik Jokowi yang diserahkan ke KPU merupakan ijazah resmi dari UGM dan telah dinyatakan lengkap serta sah. Proses legalisasi juga telah sesuai dengan prosedur, termasuk adanya cap dan tanda tangan basah dari pihak universitas.

“Dari catatan kami, dilakukan verifikasi untuk ijazah tersebut dan dinyatakan lengkap,” tegasnya.

Yustinus turut meluruskan kabar yang beredar bahwa gelar yang tercantum pada ijazah Jokowi adalah Insinyur (Ir.), bukan Drs. seperti yang banyak disalahartikan.

Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap tudingan yang dilontarkan oleh politikus PDIP, Beathor Suryadi, yang menyebut bahwa ijazah Jokowi dicetak di Pasar Pramuka—sebuah isu yang kini ramai diperbincangkan publik.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
12 jam lalu

Kubu Roy Suryo Bantah Pengajuan Praperadilan Jilid III untuk Ulur Waktu Sidang Pokok Perkara

1 hari lalu

Pengacara Rismon Yakin Jaksa Sudah Kantongi Bukti Ijazah Jokowi

24 jam lalu

Pakar Hukum Pertanyakan Pasal 32 UU ITE yang Menjerat Roy Suryo Cs

1 hari lalu

Pakar Hukum Pidana: Perubahan Dokumen Elektronik Belum Tentu Melanggar Pasal 32 UU ITE

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal