Kirim Surat ke Bareskrim, Komnas HAM Akan Periksa Dokter Autopsi Jenazah Anggota FPI 

Irfan Maa ruf
Ilustrasi, Komnas HAM. (Foto: Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melayangkan surat ke Bareskrim Polri. Surat tersebut terkait permintaan pemanggilan dokter yang melakukan autopsi terhadap enam jenazah laskar Front Pembela Islam (FPI). 

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, dokter itu akan dimintai keterangan tambahan dalam investigasi penembakan anggota FPI. Sebelumnya, Komnas HAM telah meminta keterangan saat pemeriksaan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dari Bareskrim.

"Tim Penyelidikan Komnas HAM, hari ini telah melayangkan surat panggilan kepada Kabareskrim Polri untuk meminta keterangan tambahan terkait proses autopsi. Pemanggilan ditujukan kepada dokter yang melakukan autopsi jenazah enam orang," ujar Choirul Anam di Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Sementara itu, keterangan apa saja keterangan yang dibutuhkan dia tidak menjelaskan detail. "Untuk mendapatkan keterangan tambahan guna pendalam baik prosedur, proses dan substansi otopsi yang dilakukan," ucapnya. 

Penembakan terhadap angota FPI terjadi di Tol Jakarta-Cikampek, Senin (16/12/2020) dini hari. Dalam peristiwa itu enam anggota FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab menuju tempat pengajian subuh keluarga tewas diterjang peluru aparat Polda Metro Jaya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Selidiki Laporan Dugaan Kasus Intimidasi Hercules ke Ilma Sani

57 tahun lalu

Menteri HAM Natalius Pigai: 20 Orang Tewas dalam Sebulan di Papua

57 tahun lalu

Yusril: Komnas HAM Harus Diperkuat, Pengawasan dan Penegakan HAM Tak Bisa Diambil Pemerintah

57 tahun lalu

Roy Suryo Cs bakal Lapor Komnas HAM, Klaim Diperlakukan Sewenang-wenang oleh Penyidik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal